Posted April 30, 2012 by tamanmakamdepok
Categories: Uncategorized

Memulihkan Ciliwung  dengan “Model 555151”

Sahroel Polontalo,  Komunitas Ciliwung Depok, 085885317653, prapedas.sp@gmail.com

Pengantar

Sumber foto: www.facebook.com

“Model 555151” ini digagas sebagai tawaran cara pandang terhadap “persoalan”, “potensi” dan sekaligus “solusi” terhadap persoalan-persoalan yang ada di DAS dan Sungai Ciliwung. Model ini dapat dianggap sebagai “alternatif” terhadap pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini yang lebih banyak menggunakan pendekatan teknik biofisik dan sekaligus sebagai “pelengkap” terhadap pendekatan itu.

Model ini secara sadar mengintegrasikan pendekatan teknik biofisik dan pendekatan institusional  dalam mengatasi persoalan-persoalan Ciliwung, dan menjadikan masyarakat (warga DAS Ciliwung) sebagai pelaku utama perbaikan kondisi Ciliwung. Untuk itu, perlu didorong dan difasilitasi terbentuknya satu komunitas hijau di tiap RW di DAS Ciliwung. Model ini menempatkan pemerintah, LSM, dunia usaha, dan perguruan tinggi sebagai fasilitator dari komunitas-komunitas hijau di tiap RW tersebut. Aktifitas-aktifitas komunitas hijau di masing-masing RW itu diharapkan akan berkontribusi terhadap perbaikan Ciliwung secara signifikan.

Selama ini, berbagai Kementerian (Pekerjaan Umum, Kehutanan, Pertanian, dam Lingkungan Hidup) dan Pemerintah di berbagai level (Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok) merasa telah melakukan banyak hal untuk memperbaiki Ciliwung. Selama ini,  berbagai program dan kegiatan sudah direncanakan dan diimplementasikan. Sampai saat ini, sudah miliaran bahkan triliunan rupiah dana dari APBN, APBD Propinsi dan APBD Kota / Kabupaten yang terpakai untuk Ciliwung.

Hasilnya apa?  Hasilnya jelas. Kondisi Ciliwung tak kunjung membaik secara signifikan. Faktanya: banjir masih kerap terjadi pada musim hujan, tingkat pencemaran yang akut terus terjadi terutama pada musim kemarau, sedimentasi  di sungai Ciliwung masih tetap tinggi, sungai kotor dengan sampah, pinggiran sungai di sepanjang Ciliwung penuh dengan tumpukan sampah, kualitas air sungai tidak pernah naik kelas, sempadan sungai yang seharusnya menjadi hak Ciliwung  terokupasi baik oleh masyarakat maupun oleh pengembang.  Lalu, kemana semua rencana,  program, kegiatan  dan dana-dana itu? Faktanya: ketika ada program kali bersih (Prokasih), dananya bersih tapi sungai Ciliwung tak kunjung bersih!

Terakhir, di tengah-tengah kegalauan dan kebuntuan itu,  Pemerintah Indonesia secara resmi memohon  bantuan kepada  Pemerintah Korea Selatan untuk ikut membenahi Ciliwung.  Pemerintah terkesan menyerah dan kehabisan akal.  Dialog Aksi Penyelamatan Ciliwung di Hotel Shangrila pada 18 April 2012 yang lalu, yang dihadiri oleh Tim dari Korea Selatan itu, ternyata, merupakan bentuk mobilisasi dan lebih ditujukan untuk memperlihatkan kepada tim dari negeri ginseng itu betapa warga sangat menginginkan  adanya perbaikan yang siginifikan terhadap Ciliwung. Konon, Korea Selatan akan mengucurkan dana senilai 9 juta dolar AS untuk percontohan resorasi Sungai Ciliwung.

Apa yang ada di benak kita dengan rencana bantuan Korsel itu? Banggakah kita karena tim ahli Korsel dan mungkin juga dana (baik hibah maupun pinjaman) dari Korsel akan membantu membenahi Ciliwung?  Jika kita masih normal dan punya harga diri, seharusnya yang ada adalah perasaan malu. Sebagai bangsa,  kita, ternyata, terbukti tidak mampu. Kita, sampai saat ini, telah  gagal membuat Ciliwung menjadi lebih baik. Kemana pakar-pakar dan perguruan tinggi kita yang mengklaim diri sebagai world class university? Kemana birokrat-birokrat kita yang diberi amanah kewenangan dan mengelola anggaran yang besar? Kalau Ciliwung saja tak kunjung bisa terbenahi, apa yang bisa dibanggakan? Model 555151 ini digagas ditengah-tengah kegalauan seperti itu.

Penjelasan tentang  Model  555151

Model ini memuat indikator, jenis pengendalian, jenis pemanfaatan, pelaku perbaikan Ciliwung dan tahapan yang perlu ditempuh untuk memperbaiki Ciliwung. Rangkaian angka “555151“ sengaja dipilih agar memudahkan siapa pun untuk mengingatnya dan memahamai persoalan dan sekaligus solusi yang dapat ditempuh untuk memperbaiki Ciliwung.

Model ini terdiri dari:

  • 5  indikator yang ingin dicapai
  • 5 upaya pengendalian yang harus dilakukan
  • 5 jenis pemanfaatan sungai, sempadan dan lahan DAS Ciliwung
  • 1 komunitas hijau yang perlu ada di setiap RW
  • 5 tahapan fasilitasi, dan
  • 1 forum DAS sebagai “rumah belajar bersama“ bagi siapa pun yang peduli terhadap Ciliwung

5  Indikator

Angka 5 pertama dari “Model 555151” adalah menandakan 5 Indikator yang akan menjadi tolok ukur setiap kegiatan di Ciliwung baik yang diprakarsai oleh pemerintah maupun oleh  masyarakat dan dunia usaha.

5  indikator pemulihan Ciliwung adalah:

  • Indikator satu adalah indikator debit Sungai Ciliwung. Berbagai aktifitas yang dilakukan hendaknya secara sengaja diarahkan untuk menurunkan debit puncak (peak discharge) untuk setiap besaran hujan ekstrim yang terjadi dan dengan demikian sekaligus menaikan debit aliran dasar (base flow) di musim kemarau .
  • Indikator dua adalah indikator sedimen. Sungai Ciliwung yang berwarna coklat merupakan indikator dari sedimen yang tersuspensi  di air sungai.  Sedimen itu adalah bagian tanah yang tererosi yang masuk ke sungai. Berbagai aktivitas yang dilakukan hendaknya secara sengaja diarahkan untuk menurunkan banyaknya sedimen  di sungai Ciliwung
  • Indikator tiga adalah indikator kualitas air. Berdasarkan PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air terdapat 4 kelas kualitas air sungai: I, II, III, dan IV. Kualitas air kelas I adalah yang terbaik dan kelas IV yang terburuk. Berbagai aktivitas yang dilakukan oleh berbagai pihak (pemerintah, masyarakat,  dunia usaha dan perguruan tinggi) harus menjamin bahwa terjadi penaikan kelas kualitas air sungai di tiap segmen.
  • Indikator empat adalah indikator limbah padat terutama sampah anorganik. Berbagai aktivitas yang dilakukan hendaknya menuju pada kondisi sungai yang dari waktu ke waktu semakin bebas dari sampah.
  • Indikator lima adalah indikator terkait sempadan. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai telah mengatur status kepemilikan sempadan sebagai kekayaan negara, lebar sempadan sesuai dengan klasifikasi sungai, dan pihak-pihak yang bewenang menetapkan garis sempadan sungai (GSS). Kewenangan untuk menetapkan GSS Sungai Ciliwung sebagai sungai lintas propinsi adalah Menteri (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum).

5  Upaya Pengendalian

Angka 5 yang kedua dari  “Model 555151” menggambarkan lima upaya pengendalian yang harus dilakukan secara sinergi oleh berbagai pihak.

  • Upaya pertama adalah pengendalian debit run off. Bentuk-bentuk kegiatan yang secara sengaja diarahkan untuk menurunkan debit run off antara lain: menanam pohon, pembuatan teras (teras bangku, teras kredit, teras gulud), penampungan air hujan baik di atas permukaan tanah maupun di bawah permukaan tanah, sumur resapan, lubang resapan biopori, taman resapan / rain garden), bioretensi,  embung, peningkatan kapasitas tampung situ, konservasi rawa-rawa alami, konservasi situ-situ, dam parit.
  • Upaya kedua adalah pengendalian erosi dan sedimen. Bentuk-bentuk aktivitas yang dapat dilakukan: penanaman tanaman penutup tanah (cover crops), grass barier (sekat rumput / strip rumput), mulsa, menciptakan lapisan di bawah tegakan tanaman yang berserasah, dsb. Semua upaya pengendalian debit adalah juga dapat mengendalikan erosi dan sedimen.
  • Upaya ketiga adalah pengendalian limbah cair (industri, domestik/rumah tangga, dan pertanian/peternakan). Untuk limbah cair industri: ipal yang dioperasikan secara benar. Untuk black water (dari kakus / jamban) adalah dengan septik tank dengan disain yang benar. Untuk grey water (dari kamar mandi, air bekas cucian) : ipal komunal, eko teknologi / fitoremediasi.
  • Upaya keempat adalah pengendalian limbah padat (organik dan anorganik). Untuk sampah organik: keranjang takakura, komposter, komposter ram kawat, lubang resapan biopori, pengomposan skala kawasan. Untuk sampah anorganik yang layak jual: bank sampah, berbagai bentuk produk trashion. Untuk sampah anorganik sisa: tabung sampah plastik (Tabung SP)
  • Upaya kelima adalah pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah DAS pada umumnya dan khususnya pengendalian pemanfaatan ruang sempadan Sungai Ciliwung. Acuannya adalah PP 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pilihan vegetasi permanen adalah vegetasi khas Ciliwung.

5 Jenis Pemanfaatan

Angka 5 yang ketiga dari “Model 555151” adalah terkait dengan pemanfaatan air sungai, pemanfaatan sempadan Sungai Ciliwung dan pemanfaatan lahan di DAS Ciliwung.

  • Pemanfaatan pertama adalah menjadikan air Sungai Ciliwung sebagai air baku untuk keperluan rumah tangga, perkotaan dan industri. Di Depok terdapat dua intake dari PDAM Tirta Kahuripan yang mengambil air Sungai Ciliwung sebagai air baku bagi warga Kota Depok. Ke depan, sejalan dengan membaiknya kualitas air sungai Ciliwung  maka akan semakin banyak intake pengambilan air sungai Ciliwung sebagai air baku, terutama untuk wilayah Jakarta yang selama ini mengandalkan dari Sungai Citarum dan Cisadane.
  • Pemanfaatan kedua adalah menjadikan  seluruh segmen Ciliwung sebagai obyek wisata: wisata air dan berbagai obyek wisata di sekitar sungai.
  • Pemanfaatan ketiga adalah menjadikan seluruh segmen Sungai Ciliwung sebagai tempat belajar (pendidikan lingkungan) bagi siswa / mahasiswa dan masyarakat pada umumnya.
  • Pemanfaatan keempat adalah menjadikan air sungai dan sempadan Ciliwung sebagai habitat untuk konservasi keanekaragaman hayati. Jika kondisi kualitas air sungai membaik maka berbagai jenis ikan bisa tumbuh dan berkembang secara optimal. Sempadan sungai juga mernjadi habitat untuk berbagai jenis vegetasi khas Ciliwung yang saat ini cenderung punah.
  • Pemanfaatan kelima adalah memanfaatkan setiap lahan di DAS Ciliwung secara produktif, yaitu memanfaatakan lahan sesuai dengan kelas kemampuannya (I-VIII) dan menerapkan kaidah-kaidah  konservasi tanah dan air.

1 Komunitas Hijau di Tiap RW

Angka 1 yang keempat dari “Model 555151” adalah mengusahakan adanya 1 komunitas hijau (green community) di tiap RW di wilayah DAS Ciliwung. Komunitas inilah yang akan beraktivitas di RW masing-masing. Kegiatan yang dilakukan masing-masing komunitas hijau adalah melakukan 5 pengendalian dan 5 pemanfaatan di atas. Komunitas hijau melakukan rekrutmen relawan DAS Ciliwung hingga mencapai 1 juta relawan.

5 Tahapan Fasilitasi 

Angka 5 yang kelima dari “Model 555151” menggambarkan 5 langkah fasilitasi terhadap komunitas-komunitas hijau di tiap-tiap RW di DAS Ciliwung.

  • Fasilitasi pertama adalah fasilitasi terbentuknya komunitas-komunitas hijau di tiap RW dengan prioritas RW-RW yang berbatasan langsung dengan Sungai Ciliwung (RW Hijau).
  • Fasilitasi kedua adalah fasilitasi penyusunan rencana aksi komunitas hijau (RAKH) di tiap RW yang berisi  rencana komunitas hijau tersebut terkait dengan 5 pengendalian di atas.
  • Fasilitasi ketiga adalah fasilitasi implementasi rencana-rencana dari tiap komunitas hijau.
  • Fasilitasi keempat adalah fasilitasi pengembangan jaringan antar kiomunitas hijau dan antara komunitas hijau dengan berbagai pihak yang relevan, serta pelaksanaan lomba antar komunitas hijau. Momentum yang bisa digunakan adalah:  Hari Lahan Basah (2 Februari), Hari DAS (1 Maret) Hari Air Sedunia (22 Maret), Hari Bumi (27 April), Hari Lingkungan Hidup (5 Juni), Hari Sungai (27 Juni)
  • Fasiltasi kelima adalah fasilitasi terkait dengan good governance, monitoring dan evaluasi. Setiap mendapatkan bantuan yang berasal dari dana APBN atau APBD, misalnya, komunitas hijau selalu mengumumkan secara transparan jumlah dana yang diterima dan pemanfaatannya serta memberikan laporan tertulis kepada instansi pemerintah yang memberikan bantuan dengan tembusan ke inspektorat dan KPK.

1 Forum DAS Ciliwung

Angka satu yang keenam dari “Model 555151“ adalah menggambarkan perlunya „rumah bersama“ bagi para penggiat Ciliwung yaitu dalam bentuk satu Forum DAS Ciliwung. Forum DAS semacam ini diamanahkan dalam PP 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS.

Penutup

Sebagai sebuah konsep, sesungguhnya tidak ada yang baru dalam gagasan ini. Substansinya diambil  dari pengalaman dan pemikiran banyak pihak termasuk dari dokumen-dokumen resmi pemerintah. Hal terpenting dari sebuah gagasan adalah ia tidak akan mengubah apa pun tanpa adanya tindakan nyata, sekecil apa pun, untuk mengimplementasikannya.

“Take action“ (segera ambil tindakan) dan “Do Now“ (lakukan mulai sekarang juga) adalah dua kata kunci untuk itu.